CENTRALNESIA – Digitalisasi di Indonesia, khususnya di sektor keuangan, terus mengalami perkembangan pesat, memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan dan produk keuangan melalui smartphone. Namun, meskipun teknologi ini semakin canggih, banyak yang belum menyikapi dengan bijak. Banyak masyarakat yang terjebak dalam layanan keuangan ilegal seperti pinjaman, investasi, dan pegadaian yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan keuangan digital ilegal disebut demikian karena tidak terdaftar dan tidak mendapat izin dari OJK. Untuk mengetahui status suatu layanan keuangan, OJK memberikan akses informasi kepada masyarakat. Masyarakat yang menggunakan layanan ilegal berisiko mengalami kerugian finansial, ancaman dari penagih utang, dan dampak sosial lainnya.
Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) baru-baru ini mengungkapkan temuan mereka. Dalam periode Agustus hingga September 2024, Satgas menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan privasi data. Satgas juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang merupakan penipuan dengan modus meniru nama produk atau entitas berizin.
Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 11.000 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal. Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan kepolisian, dengan perwakilan di tingkat provinsi hingga kabupaten.
Masyarakat masih terjebak dalam layanan ilegal, salah satunya akibat rendahnya literasi keuangan, khususnya keuangan digital. Kepala Departemen OJK, Djoko Kurnijanto, mengatakan peningkatan literasi keuangan digital penting untuk membantu masyarakat bijak dalam beraktivitas keuangan dan menghindari risiko, seperti terjebak dalam pinjaman online ilegal dan judi online. Survei OJK pada 2024 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan Indonesia baru mencapai 65 persen, sementara literasi digital masih berada di angka 62 persen, lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya.
OJK mengingatkan ciri-ciri layanan keuangan ilegal, seperti tidak memiliki legalitas, bunga tinggi, proses penagihan tidak beretika, dan akses data pribadi berlebihan. Satgas PASTI terus bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap layanan ilegal, namun tantangan terbesar adalah kurangnya penindakan langsung terhadap pemilik layanan ilegal tersebut. Oleh karena itu, perlu tindakan lebih tegas dari Satgas PASTI untuk menanggulangi masalah ini secara lebih efektif.
More Stories
IHSG Awal Perdagangan Menguat ke 7.495 di Tengah Perhelatan Pilpres AS
Tanggapan Mentan Mengenai Penolakan Proyek Pencetakan Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan
Inilah Besaran Biaya Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris di Pilpres AS 2024