March 11, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

CENTRALNESIA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menyampaikan pentingnya langkah mitigasi atas kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat hingga daerah. Kebijakan tersebut, meskipun sangat berpihak pada masyarakat, dapat berdampak pada perekonomian lokal jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Kebijakan efisiensi ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan target penghematan belanja negara sebesar Rp306 triliun, termasuk Rp256 triliun dari belanja kementerian dan Rp50,596 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD).

Yogi menilai bahwa realokasi anggaran ke program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), perbaikan jalan, pembangunan ruang kelas, elektrifikasi rumah penduduk, serta peningkatan layanan kesehatan, merupakan langkah yang positif. Namun, ia menyoroti potensi dampaknya terhadap sektor ekonomi yang bergantung pada belanja pemerintah.

Perhatian Terhadap Sektor Ekonomi Lokal

Menurut Yogi, sektor seperti hotel, restoran, pariwisata, dan UMKM berpotensi terdampak oleh efisiensi anggaran. Kebijakan pembatasan belanja perjalanan dinas, yang selama ini menjadi penggerak sektor pariwisata lokal, perlu mendapat perhatian khusus.

“Perjalanan dinas itu memiliki multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian lokal. Jika ini dipangkas 50 persen tanpa ada alternatif, tentu bisa melemahkan beberapa sektor,” ujar Yogi.

Ia mencontohkan krisis ekonomi yang terjadi selama pandemi COVID-19, di mana pembatasan belanja pemerintah menyebabkan kontraksi ekonomi. “Kita pernah mengalami situasi seperti itu, dan jangan sampai terulang karena tidak ada mitigasi yang baik,” tegasnya.

Arahan Efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto

Dalam diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memberikan arahan sebagai berikut:

  1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, studi banding, dan publikasi.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
  3. Membatasi belanja honorarium sesuai standar harga regional.
  4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
  5. Memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
  6. Selektif dalam pemberian hibah langsung.
  7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.

Peran Pemerintah Daerah

Yogi mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Barat bersama DPRD yang terus melakukan kajian efisiensi dengan target penghematan Rp2 triliun-Rp4 triliun untuk dialihkan ke sektor vital. Namun, ia berharap ada skenario alternatif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perlu ada shifting yang bijak agar efisiensi tidak berdampak negatif. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebijakan ini tetap mendukung penguatan ekonomi masyarakat,” pungkas Yogi.

Dengan mitigasi yang matang, kebijakan efisiensi ini diharapkan tetap dapat menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan pertumbuhan ekonomi daerah.