February 5, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?

CENTRALNESIA – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan uang. Saat ini, banyak pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman digunakan. Sebagai peminjam, setiap orang diwajibkan untuk membayar utangnya. Namun, masih banyak yang berpikir utang pinjol bisa hilang begitu saja jika tidak dibayar. Pandangan ini sangat keliru dan berisiko tinggi.

Menurut Hukum Online, utang di pinjol legal harus dilunasi hingga tuntas, karena debitur memiliki kewajiban untuk membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman. Hal ini sesuai dengan Pasal 1754 KUH Perdata yang mengatur tentang kewajiban pengembalian barang yang dipinjam dengan jumlah dan kondisi yang sama.

Jika debitur gagal membayar utang, maka mereka dianggap wanprestasi. Pihak pinjol kemudian berhak melakukan penagihan, yang dimulai dengan surat peringatan sesuai kesepakatan waktu dalam perjanjian pinjaman.

Penting untuk dicatat bahwa utang di pinjol, sekecil apapun nominalnya, tetap harus dilunasi.

Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Utang Pinjol

Berikut adalah beberapa risiko yang akan dihadapi debitur jika utang pinjol tidak dilunasi:

  1. Bunga dan Denda Pinjaman yang Semakin Besar
    Debitur yang tidak membayar utang akan dikenakan bunga dan/atau denda keterlambatan, yang biasanya dihitung setiap hari. Meskipun pinjol legal dilarang melakukan praktek predatory lending, denda dan bunga tetap akan membengkak.
  2. Ditagih oleh Debt Collector
    Jika utang tidak dilunasi, debitur akan dihubungi oleh debt collector. Meski begitu, pihak pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku dalam melakukan penagihan, seperti bekerja dengan lembaga yang sah dan memiliki izin dari otoritas terkait.
  3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
    Risiko lain adalah tercatatnya skor kredit yang buruk di SLIK OJK. Jika utang tidak dibayar dalam waktu 90 hari, debitur akan masuk daftar hitam di Fintech Data Center, yang menghalangi mereka untuk mengajukan pinjaman di platform fintech lainnya. Selain itu, catatan ini dapat mempengaruhi keputusan bank dalam memberikan fasilitas pinjaman lainnya.

Itulah sebabnya debitur wajib melunasi utang di pinjol legal dan memahami berbagai risiko jika utang tidak dibayar. Semoga informasi ini bermanfaat!