November 7, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Menteri UMKM: Penangguhan Sementara InterActive QRIS Tidak Merugikan UMKM

Menteri UMKM: Penangguhan Sementara InterActive QRIS Tidak Merugikan UMKM

CENTRALNESIA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa para pelaku UMKM yang terdampak penghentian sementara layanan InterActive QRIS akan mendapatkan hak mereka, terutama terkait saldo yang tertahan selama lebih dari 10 hari. Hal ini disampaikan setelah Maman menggelar rapat koordinasi dengan PT Interaktif Internasional (penyedia layanan QRIS InterActive) untuk mendalami klarifikasi terkait masalah teknis yang mengakibatkan penghentian layanan.

Selama penghentian layanan QRIS tersebut, banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan saldo mereka yang tertahan, yang berdampak pada arus kas mereka. Maman menekankan bahwa pelaku UMKM telah dikenakan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7%, sehingga mereka berhak menerima pelayanan maksimal, termasuk pencairan dana dengan cepat setelah kewajiban pembayaran dilakukan.

Dalam rapat tersebut, CEO InterActive QRIS, Alex Surya Rahardjo, menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara tersebut disebabkan oleh permintaan dari Bank Mandiri, yang terkait dengan dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan beberapa mitra merchant InterActive QRIS. Pihak kepolisian juga terlibat dalam penyelidikan, yang menyebabkan blokir rekening yang digunakan untuk menampung dana sementara para merchant.

Namun, Alex memastikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, InterActive QRIS tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti yang sempat dituduhkan, yaitu perjudian online. Oleh karena itu, pemblokiran yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan saat ini InterActive QRIS, bersama PT Finnet Indonesia, sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan pencairan dana merchant secara bertahap sejak 4 November 2024.

Maman pun berharap kebijakan pemblokiran rekening hanya diterapkan kepada pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, sehingga tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.