Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru dilantik, Haikal Hasan, mengumumkan bahwa sejak 18 Oktober 2024, kebijakan wajib sertifikasi halal telah diterapkan bagi pelaku usaha. Sebagai langkah awal, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah memenuhi persyaratan, termasuk menyelesaikan pelatihan sebagai pengawas.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (24/10/2024), Haikal menyatakan, “BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan kewenangan BPJPH dan dilakukan bekerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Proses pengawasan akan dimulai dengan mendata pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Haikal mengimbau semua pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikasi halal, yang kini dapat diurus secara online melalui aplikasi SIHALAL di link ptsp.halal.go.id.
Haikal juga menekankan bahwa jika terdapat pelanggaran, BPJPH akan menentukan sanksi yang sesuai, yang bisa berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran. “Sanksi yang mungkin dikenakan untuk pelanggaran ini terbatas pada dua jenis,” ungkapnya, “yaitu sanksi administratif dan penutupan usaha bagi produk yang disajikan langsung, seperti restoran dan kafe.”
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sertifikat halal untuk menjamin produk yang beredar di masyarakat. “Produk yang dimaksud mencakup semua, dari makanan, minuman, kosmetik, hingga fesyen,” jelasnya. Haikal Hasan berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar adalah halal dan berkualitas baik.
More Stories
Dewan Pers Memberikan Apresiasi terhadap Program BRI Fellowship Journalism 2025
Menteri UMKM: Penangguhan Sementara InterActive QRIS Tidak Merugikan UMKM
Potensi Pariwisata Sebagai Pilar Ekonomi Lampung