CENTRALNESIA – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Program Jaminan Pensiun. Perubahan ini akan mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang berkaitan dengan usia pensiun.
Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Menurut PP 45/2015, manfaat pensiun merupakan pembayaran bulanan untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia. Besaran manfaat pensiun bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan, dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun tahunan dan faktor inflasi. Peserta yang sudah mencapai usia pensiun dapat mencairkan dana tersebut, tetapi hanya setelah memiliki masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).
Jika seorang peserta tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, ia dapat memilih untuk mencairkan dana tersebut saat berhenti bekerja atau pada usia pensiun, dengan batas waktu paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Namun, dana ini tidak bisa dicairkan sebelum usia 59 tahun, kecuali jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pencairan Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Batas usia pensiun yang baru juga berpengaruh pada pencairan dana program JHT. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015, dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sebagai catatan, dana JHT bisa dicairkan lebih awal, yaitu pada usia 56 tahun, jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Peserta yang tidak mencairkan dana JHT sampai usia pensiun, akan menerima pembayaran saat mencapai usia 59 tahun. Jika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dana ini bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian dana JHT, dengan ketentuan tertentu, seperti maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.
More Stories
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Jambi Mencapai 111% dari Target 2024