CENTRALNESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM dengan kebijakan strategis yang mendukung kedua tujuan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah memperketat pengawasan impor, khususnya untuk produk tekstil, dengan menerapkan bea masuk anti dumping dan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, mengungkapkan bahwa produk tekstil, seperti pakaian jadi, aksesori pakaian, benang, tirai, kain, dan karpet, kini dikenakan tarif bea masuk tambahan. Tarif tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku hingga November 2024. Bea masuk tambahan untuk produk pakaian telah ditetapkan pada kisaran Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong pada tahun pertama dan akan berangsur menurun. Kemendag juga tengah memproses perpanjangan kebijakan ini untuk melindungi industri tekstil domestik.
Selain itu, Kemendag juga tengah mempercepat upaya peningkatan ekspor produk UMKM melalui program UMKM BISA. Program ini menggunakan dua pendekatan utama: berbasis sumber daya dan berbasis pasar. Melalui pendekatan berbasis sumber daya, Kemendag akan memberikan pendampingan kepada UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka, termasuk melalui inovasi desain, coaching ekspor, dan pemanfaatan ekspor center. Pendekatan berbasis pasar bertujuan untuk mengembangkan ekosistem ekspor UMKM dengan memperkuat peran agregator dan meningkatkan promosi ekspor melalui perwakilan perdagangan RI di luar negeri.
Dengan kebijakan ini, Kemendag berharap dapat membantu UMKM Indonesia lebih kompetitif di pasar global, sekaligus menjaga keberlanjutan industri dalam negeri dari dampak impor yang berlebihan.
More Stories
PTBA Ubah Lahan Tidak Produktif di Sukamoro untuk Pemberdayaan Masyarakat
LPS Evaluasi Kenaikan Batas Jaminan Simpanan di Atas Rp 2 Miliar
Memperkuat Literasi Keuangan untuk Mencapai Masyarakat yang Cerdas Finansial