CENTRALNESIA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa fungsi intermediasi perbankan menunjukkan perbaikan, hal ini tercermin dari rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) yang tercatat sebesar 86,91 persen pada September 2024.
“Pada September 2024, LDR perbankan secara keseluruhan tercatat di angka 86,91 persen, yang menunjukkan tren kenaikan dalam dua tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan semakin membaik,” ujar Dian di Jakarta, Jumat.
Sebagian besar bank sudah mencatatkan LDR di atas 78 persen per September 2024, yang menunjukkan bahwa secara individu fungsi intermediasi masing-masing bank sudah cukup optimal.
Dian menjelaskan bahwa LDR ideal untuk bank berada dalam rentang 78 hingga 92 persen, meskipun hal ini tetap harus mempertimbangkan fokus bisnis dan toleransi risiko masing-masing bank.
LDR adalah salah satu indikator yang menggambarkan fungsi intermediasi perbankan sekaligus menunjukkan ketersediaan likuiditas untuk mendukung ekspansi kredit ke depan.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa bank masih memiliki LDR di bawah 78 persen, namun hal ini disesuaikan dengan toleransi risiko bank dalam mengelola penempatan dana,” jelasnya.
Namun demikian, beberapa bank dengan LDR di bawah 78 persen sudah mencatatkan pertumbuhan kredit yang signifikan, yakni dua digit, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dian juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana oleh bank, salah satunya melalui diversifikasi penempatan dana.
Terkait kontribusi sektor riil, selain melalui kredit yang masih tumbuh cukup tinggi yakni 10,85 persen secara year on year (yoy) pada September 2024, pembelian surat berharga oleh perbankan juga turut memberikan dampak positif terhadap sektor riil, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada September 2024, surat berharga yang dimiliki perbankan tercatat tumbuh sebesar 20,32 persen yoy, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 3,59 persen yoy pada periode yang sama tahun 2023.
Jika LDR bank tidak berada dalam rentang 78 hingga 92 persen, bank tidak akan dikenakan denda, tetapi akan dikenakan disinsentif berupa pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) LDR/Loan to Funding Ratio (LFR).
Saat ini, ketentuan mengenai pemenuhan GWM LDR/LFR telah digantikan oleh GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
More Stories
OCBC dan Tokocrypto Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
OJK Panggil Anak Perusahaan KoinWorks Akibat Gagal Bayar
137 Bank Ditutup, Faktor-Faktor yang Membuat BPR di Indonesia Rentan Bangkrut