
CENTRALNESIA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2024, sebanyak 137 bank telah ditutup. Mayoritas bank yang dilikuidasi adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Rangkuman Data Penutupan Bank
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan data tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Dari total 137 bank yang dilikuidasi:
- 1 bank umum
- 123 BPR
- 13 BPRS
Pada tahun 2024 saja (hingga triwulan III), sebanyak 15 BPR-BPRS dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara 17 lainnya masih dalam proses likuidasi.
Penyelesaian dan Inovasi LPS
- Penyehatan Bank
LPS berhasil menyehatkan satu BPR di Indramayu yang sebelumnya masuk kategori “bank dalam resolusi” oleh OJK. Bank tersebut kembali beroperasi normal pada Mei 2024, menjadi kasus pertama keberhasilan penyelamatan dalam sejarah LPS.
- Efisiensi Likuidasi
Dua BPR, yaitu BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna, berhasil dilikuidasi pada 2024 dengan rata-rata waktu penyelesaian 15 bulan.
- Percepatan Pembayaran Klaim
LPS mencatat kemajuan dalam mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah. Hingga triwulan III-2024, pembayaran simpanan layak bayar membutuhkan rata-rata waktu hanya 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha.
- Pengembangan Sistem IT untuk BPR-BPRS
Untuk mencegah permasalahan di masa depan, LPS merancang sistem manajemen berbasis teknologi informasi bagi BPR-BPRS. Proyek ini direncanakan berjalan pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp160 miliar, yang sepenuhnya ditanggung oleh LPS. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing BPR-BPRS terhadap bank komersial dan fintech.
Tantangan: Oknum Nakal di Internal BPR
LPS menemukan bahwa sebagian besar permasalahan di BPR-BPRS disebabkan oleh manajemen internal yang buruk, termasuk keterlibatan oknum nakal di berbagai tingkatan organisasi. Hal ini membuat upaya penyelamatan sering kali tidak memungkinkan.
Masa Depan BPR-BPRS
Dengan fokus pada pengembangan sistem teknologi informasi, LPS berharap BPR-BPRS mampu bersaing lebih adil dengan bank komersial dan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech). Mengingat peran penting BPR-BPRS dalam perekonomian lokal, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah.
Kesimpulan:
Langkah proaktif LPS dalam mengelola dan menyehatkan sektor perbankan, khususnya BPR-BPRS, menunjukkan komitmen untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia. Meski tantangan besar masih ada, inovasi dan kerjasama dengan OJK diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan kompetitif bagi bank-bank lokal.
More Stories
Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
KKP Dorong PT Garam Tingkatkan Produksi Menuju Swasembada Garam 2027
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana