CENTRALNESIA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax. Peraturan ini bertujuan agar sistem coretax dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak untuk masa pajak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pembayaran pajak dalam dolar AS, perhitungan pengembalian kelebihan pajak, dan imbalan bunga akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pengaturan mengenai pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea dan Cukai.
Saat ini, sistem coretax sedang menjalani tahap uji coba akhir untuk memastikan kestabilan teknisnya. Dalam rangka mempersiapkan implementasi sistem ini, DJP telah melaksanakan program edukasi kepada wajib pajak secara bertahap.
Pada tahap pertama edukasi, DJP bertujuan memperkenalkan aplikasi coretax kepada 81.450 wajib pajak, dengan 77,83 persen dari target ini sudah mendapatkan edukasi. Pada tahap kedua, DJP memprioritaskan wajib pajak yang belum mengikuti tahap pertama dan bukan berprofesi sebagai konsultan pajak, dengan 7.468 wajib pajak yang telah teredukasi.
Edukasi kini memasuki tahap ketiga, yang dilakukan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax berbasis internet. Sejauh ini, sebanyak 47.779 wajib pajak telah terdaftar untuk menggunakan simulator ini, dengan 16.152 wajib pajak yang telah login dan aktif mengikuti pelatihan tersebut.
More Stories
IHSG Awal Perdagangan Menguat ke 7.495 di Tengah Perhelatan Pilpres AS
Tanggapan Mentan Mengenai Penolakan Proyek Pencetakan Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan
Inilah Besaran Biaya Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris di Pilpres AS 2024