CENTRALNESIA – Pada Kamis, 31 Oktober 2024, harga emas batangan Antam mengalami peningkatan sebesar Rp 7.000 per gram. Berdasarkan informasi dari laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini mencapai Rp 1.567.000 per gram, naik dari Rp 1.560.000 per gram pada hari sebelumnya. Selain itu, harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 1.419.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang diterima investor saat menjual kembali emasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan potongan pajak menjadi 0,25 persen per transaksi, sesuai ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan diberikan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, ketentuan PPh 22 juga berlaku. Jika nilai buyback melebihi Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
More Stories
Harga Emas Merosot Drastis Setelah Kemenangan Trump, Investor Alihkan Dana ke Dolar AS!
OJK Perkuat Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Mencapai 9,51%