CENTRALNESIA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk pendirian kantor kementerian baru hingga akhir tahun ini. Dia menjelaskan bahwa kementerian-kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih masih menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk kementerian asalnya sebelum adanya pemisahan.
“Untuk tahun ini, kami masih menggunakan pagu anggaran dari kementerian asal,” kata Airlangga di kantornya, seperti yang dilansir pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Semua sudah diatur dalam APBN 2024,” tambahnya.
Diketahui bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membentuk 23 kementerian baru, sebagian besar merupakan hasil pemecahan dari kementerian sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga sedang melakukan koordinasi terkait Restrukturisasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Restrukturisasi ini dianggap penting mengingat adanya perubahan dan pembentukan kementerian/lembaga baru dalam kabinet saat ini.
“Restrukturisasi perlu dilakukan dengan segera agar berbagai program dari presiden dan wakil presiden dapat segera direalisasikan. Selain itu, perlu memastikan bahwa anggaran K/L memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Sri Mulyani.
Dia juga menekankan pentingnya mempercepat penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bagi kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan. Sri Mulyani berharap pejabat baru atau Pelaksana Tugas dapat segera ditunjuk, terutama mereka yang memiliki kewenangan dalam penggunaan sumber daya internal kementerian.
“Rapat koordinasi hari ini sangat strategis karena akan menentukan apakah semua pemikiran, visi, misi, dan ide-ide baru dapat dilaksanakan tepat waktu, dengan kualitas yang baik, dan tetap akuntabel,” ujarnya.
More Stories
Harga Emas Merosot Drastis Setelah Kemenangan Trump, Investor Alihkan Dana ke Dolar AS!
OJK Perkuat Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Mencapai 9,51%