
CENTRALNESIA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk menerbitkan kebijakan pemutihan utang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.
Direktur Utama BRI, Sunarso, menyatakan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan dan seharusnya segera diterapkan. Namun, pelaksanaannya terhambat oleh regulasi yang ada saat ini, yang dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian bagi negara.
“Sejatinya, kebijakan yang memungkinkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih sudah ditunggu-tunggu. Kami selama ini tidak berani mengambil langkah tersebut karena masih ada aturan yang mengklasifikasikan itu sebagai kerugian negara. Intinya, kebijakan hapus tagih, khususnya untuk UMKM, memang sangat dinanti oleh Himbara,” ungkap Sunarso dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia menekankan bahwa hal terpenting saat ini adalah menetapkan kriteria untuk menentukan pihak-pihak yang berhak mendapatkan pemutihan utang. Ini penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah moral di kemudian hari.
“Saat ini, yang paling krusial adalah menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa saja yang bisa dihapus tagih. Ini diperlukan agar tidak terjadi moral hazard,” tambahnya.
More Stories
Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
KKP Dorong PT Garam Tingkatkan Produksi Menuju Swasembada Garam 2027
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana