November 7, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Sumbangkan Rp51,2 Miliar ke Pendapatan Daerah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Sumbangkan Rp51,2 Miliar ke Pendapatan Daerah
Suasana di Bengkulu yang kendaraannya memanfaatkan program pemutihan pajak

CENTRALNESIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat hasil positif dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya. Sejak bulan Juni hingga Oktober 2024, sebanyak 95.956 kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program ini, memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu dengan nilai mencapai Rp51,2 miliar.

Menurut Kasubbid Perencanaan Data Pelaporan Pendataan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, program ini mencakup dua kategori utama, yakni bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari total kendaraan yang memanfaatkan program ini, sebanyak 13.737 unit terdaftar dalam kategori BBNKB, sementara 82.219 unit lainnya berasal dari kategori PKB.

Nolan menjelaskan bahwa program pemutihan ini sangat penting, terutama bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun. Jika masa tenggang tersebut terlewatkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan dinonaktifkan. Oleh karena itu, Bapenda mengimbau agar masyarakat Bengkulu segera memanfaatkan program ini yang akan berakhir pada 30 November 2024.

Penerimaan Daerah Berdasarkan Kabupaten

Program pemutihan pajak kendaraan ini membawa dampak positif bagi setiap kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Berikut adalah kontribusi masing-masing wilayah terhadap PAD:

  1. Kota Bengkulu: Terdapat 37.741 kendaraan yang berpartisipasi dengan total pendapatan sebesar Rp20,3 miliar.
  2. Kabupaten Rejang Lebong: Melibatkan 10.108 kendaraan dengan penerimaan sebesar Rp4,3 miliar.
  3. Kabupaten Bengkulu Selatan: Dengan 7.379 kendaraan yang menyumbang Rp3,6 miliar ke PAD.
  4. Kabupaten Bengkulu Utara: Berkontribusi sebesar Rp6,3 miliar dari 11.642 kendaraan.
  5. Kabupaten Lebong: Menyumbang Rp1,2 miliar dari 3.236 kendaraan.
  6. Kabupaten Kaur: Sebanyak 3.821 kendaraan berpartisipasi dengan pendapatan mencapai Rp1,7 miliar.
  7. Kabupaten Kepahiang: Kontribusi sebesar Rp2,9 miliar dari 7.977 kendaraan.
  8. Kabupaten Mukomuko: Sebanyak 7.450 kendaraan menyumbang Rp5,1 miliar.
  9. Kabupaten Seluma: Dengan total pendapatan sebesar Rp3 miliar dari 7.223 kendaraan.
  10. Kabupaten Bengkulu Utara: Menyumbang Rp2,3 miliar dari 5.379 kendaraan.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Bapenda Provinsi Bengkulu berharap masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pendapatan yang terkumpul dari program ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Program ini juga menunjukkan betapa pentingnya langkah-langkah pendataan dan penegakan aturan dalam meningkatkan PAD, serta sebagai bentuk dukungan Bapenda terhadap masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.