CENTRALNESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah 21 pasal dari undang-undang tersebut. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa kelompok pekerja terkait sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pada bagian pengupahan, hubungan kerja, dan ketentuan tenaga kerja asing. MK mempertimbangkan beberapa aspek dalam keputusannya, termasuk kekhawatiran akan “perimpitan norma” antara UU Ketenagakerjaan sebelumnya (UU 13/2003) dan UU Cipta Kerja yang dinilai bisa mengurangi perlindungan hak pekerja.
Beberapa perubahan utama dalam putusan MK meliputi:
Penggunaan Istilah “Pemerintah Pusat” – Frasa “Pemerintah Pusat” pada Pasal 42 ayat (1) diubah untuk memperjelas bahwa yang dimaksud adalah “menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.”
Tenaga Kerja Asing – Pasal 42 ayat (4) kini harus memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia, tidak hanya sekadar ketentuan waktu dan jabatan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu – Pasal 56 ayat (3) menyebut bahwa jangka waktu perjanjian kerja tertentu tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk perpanjangannya.
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian – Pasal 57 ayat (1) menyatakan perjanjian kerja harus tertulis dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin.
Ketentuan Alih Daya – Pada Pasal 64 ayat (2), MK menegaskan bahwa menteri harus menetapkan bidang pekerjaan untuk alih daya sesuai kesepakatan perjanjian tertulis.
Putusan MK ini juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari ketentuan-ketentuan UU Ciptaker.
More Stories
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Batas Pendaftaran hingga 30 November 2024
Poltekpel Banten Membuka Sipencatar untuk Ikatan Dinas Pelaut Tingkat III.
Karier di Anak Perusahaan Pertamina: Daftar Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan