
CENTRALNESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah 21 pasal dari undang-undang tersebut. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa kelompok pekerja terkait sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pada bagian pengupahan, hubungan kerja, dan ketentuan tenaga kerja asing. MK mempertimbangkan beberapa aspek dalam keputusannya, termasuk kekhawatiran akan “perimpitan norma” antara UU Ketenagakerjaan sebelumnya (UU 13/2003) dan UU Cipta Kerja yang dinilai bisa mengurangi perlindungan hak pekerja.
Beberapa perubahan utama dalam putusan MK meliputi:
Penggunaan Istilah “Pemerintah Pusat” – Frasa “Pemerintah Pusat” pada Pasal 42 ayat (1) diubah untuk memperjelas bahwa yang dimaksud adalah “menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.”
Tenaga Kerja Asing – Pasal 42 ayat (4) kini harus memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia, tidak hanya sekadar ketentuan waktu dan jabatan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu – Pasal 56 ayat (3) menyebut bahwa jangka waktu perjanjian kerja tertentu tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk perpanjangannya.
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian – Pasal 57 ayat (1) menyatakan perjanjian kerja harus tertulis dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin.
Ketentuan Alih Daya – Pada Pasal 64 ayat (2), MK menegaskan bahwa menteri harus menetapkan bidang pekerjaan untuk alih daya sesuai kesepakatan perjanjian tertulis.
Putusan MK ini juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari ketentuan-ketentuan UU Ciptaker.
More Stories
4 Strategi untuk Memaksimalkan Pemanfaatan LinkedIn di Tahun 2025
4 Mitos Tentang Dunia Kerja yang Sering Menjebak Fresh Graduate
Empat Komponen Penting dalam Iklan Lowongan Kerja yang Sering Diabaikan