CENTRALNESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen KoinP2P, anak usaha KoinWorks, terkait dengan permasalahan gagal bayar dana investasi kepada sejumlah pemberi dana (lender). OJK bertindak untuk memastikan perlindungan bagi nasabah yang terdampak oleh masalah ini.
Langkah OJK dalam Penanganan Kasus
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap KoinP2P bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang masalah dan langkah-langkah penyelesaian yang konkret. Dalam pertemuan tersebut, manajemen KoinP2P mengungkapkan komitmennya untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender yang masih dalam tahap pembahasan dengan para lender. Penyelesaian ini dilakukan dengan pendekatan yang rasional dan fair berdasarkan kesepakatan bisnis antara pihak-pihak terkait dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Pemegang Saham Pengendali
OJK juga memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk melakukan penambahan modal disetor guna memperkuat perusahaan, mendukung operasional, serta menjaga pelayanan kepada nasabah. Dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ini, OJK telah melakukan pemeriksaan on-site terhadap KoinP2P untuk memastikan implementasi kebijakan dan operasional berjalan dengan baik. Jika ditemukan kelemahan dalam tata kelola, manajemen risiko, atau pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Masalah Gagal Bayar Dana Investasi
KoinP2P mengonfirmasi adanya masalah gagal bayar dana pinjaman yang melibatkan debitur berinisial M, yang berasal dari perusahaan MPP, sebuah distributor besar yang telah beroperasi sejak 2000. MPP menghubungkan pabrikan dengan UMKM yang mendistribusikan barang ke toko kelontong. KoinP2P memberikan pinjaman kepada bisnis dalam ekosistem supply chain MPP. Namun, masalah muncul ketika pemilik MPP diduga membawa kabur dana yang seharusnya dibayarkan kepada para lender yang berinvestasi melalui platform KoinP2P.
Langkah Hukum dan Komitmen KoinP2P
Terkait dengan masalah ini, KoinP2P telah melapor ke Polri dan saat ini kasusnya tengah dalam tahap investigasi. KoinP2P berkomitmen untuk bertanggung jawab melindungi dana para lender dan bekerja sama dengan pihak berwenang guna menyelesaikan masalah ini dengan efektif.
Kesimpulan:
KoinP2P menghadapi masalah serius terkait gagal bayar, namun pihak manajemen dan OJK sedang berupaya menyelesaikannya dengan berbagai langkah, termasuk penambahan modal dan penyelesaian masalah secara adil dengan para lender. OJK juga terus mengawasi dan memeriksa keberlanjutan operasional platform ini untuk menjaga kepentingan nasabah dan integritas industri fintech.
More Stories
OCBC dan Tokocrypto Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
137 Bank Ditutup, Faktor-Faktor yang Membuat BPR di Indonesia Rentan Bangkrut
Rupiah Tertekan di Tengah Eskalasi Konflik Ukraina dan Rusia