November 22, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Taspen Salurkan Manfaat Pensiun kepada Sejumlah Mantan Menteri Era Jokowi

Taspen Salurkan Manfaat Pensiun kepada Sejumlah Mantan Menteri Era Jokowi

CENTRALNESIA – PT Taspen (Persero) baru-baru ini memberikan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju dan mantan pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka. Penyerahan ini dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing, dengan dihadiri Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Ariyandi.

Henra, Corporate Secretary Taspen, menyatakan bahwa sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, Taspen secara aktif memastikan bahwa seluruh hak dan manfaat bagi para abdi negara terpenuhi. Ia menyebutkan bahwa program pensiun dan THT ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan keluarga mereka.

Beberapa mantan menteri yang menerima manfaat ini secara langsung termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

Teten Masduki dalam akun media sosialnya menyampaikan rasa syukurnya atas manfaat pensiun yang diterimanya dari TASPEN, dengan menyebutkan bahwa ia akan mendapatkan Rp27 juta atas masa jabatannya dan Rp3 juta setiap bulan mulai November. Ia mengungkapkan rasa senangnya sambil menyebut kucing peliharaannya, Nuna, dalam unggahannya.

Masa jabatan para pejabat tersebut berakhir pada 1 November 2024, setelah mengabdi selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Manfaat yang diterima meliputi Program Pensiun dan THT, yang merupakan hak para pejabat negara setelah menyelesaikan masa bakti mereka.