November 22, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Sri Mulyani Mengurangi Setengah Anggaran untuk Dinas Kementerian dan Lembaga

Sri Mulyani Mengurangi Setengah Anggaran untuk Dinas Kementerian dan Lembaga

CENTRALNESIA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan arahan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen pada tahun anggaran 2024. Arahan ini tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, pimpinan lembaga non-kementerian, dan sekretaris lembaga negara, yang dikeluarkan pada 7 November 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya efisiensi belanja negara. Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh poin utama terkait penghematan anggaran perjalanan dinas untuk K/L, antara lain:

  1. Peninjauan Kembali Kegiatan Perjalanan Dinas: Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meninjau ulang kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mencari kemungkinan penghematan tanpa mengurangi efektivitas pencapaian program.
  2. Penghematan Minimal 50 Persen: Penghematan minimal 50 persen diterapkan terhadap sisa anggaran perjalanan dinas pada DIPA 2024, mulai dari tanggal surat ditetapkan.
  3. Dispensasi Penggunaan Anggaran: Apabila ada kebutuhan mendesak untuk anggaran perjalanan dinas, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan.
  4. Pengecualian untuk Beberapa Kegiatan: Penghematan tidak berlaku untuk perjalanan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi utama tertentu, seperti perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.
  5. Pembatasan Mandiri oleh K/L: K/L diharuskan untuk melakukan pembatasan perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan penghematan dalam catatan halaman IV.A DIPA.
  6. Revisi di Kantor Wilayah DJPb: Revisi DIPA terkait penghematan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  7. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas: K/L atau satuan kerja tidak boleh mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum melakukan revisi yang diminta.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penghematan yang signifikan di sektor perjalanan dinas, serta memastikan belanja negara tetap efisien dan efektif, sekaligus mendukung pencapaian tujuan program tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.