CENTTRALNESIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan pembentukannya menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal merupakan langkah untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam hal nomenklatur yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa BKF sebelumnya sering mengeluarkan kebijakan yang ternyata tidak sesuai dengan struktur organisasi yang ada, di mana Direktorat Jenderal bertugas mengeluarkan kebijakan, sementara Badan tidak memiliki fungsi tersebut. Dengan perubahan ini, BKF diubah menjadi Ditjen yang memiliki kewenangan lebih besar untuk menangani kebijakan fiskal dan strategi ekonomi.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat peran Kemenkeu dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ditjen baru ini juga diharapkan dapat lebih efektif dalam berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI), OJK, LPS, dan dalam implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Perubahan ini, yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan menandai pentingnya penyesuaian struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan peran Kemenkeu dalam pengelolaan fiskal dan sektor keuangan di Indonesia.
More Stories
OCBC dan Tokocrypto Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
OJK Panggil Anak Perusahaan KoinWorks Akibat Gagal Bayar
137 Bank Ditutup, Faktor-Faktor yang Membuat BPR di Indonesia Rentan Bangkrut