CENTRALNESIA – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral selama tiga tahun ke depan, yang akan berakhir pada 1 November 2027. Perjanjian ini ditandatangani pada Senin (4/11).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, perpanjangan ini menandakan penguatan dari kesepakatan sebelumnya yang hanya berlaku satu tahun. Hal ini juga mencerminkan kolaborasi yang erat antara kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan di tengah situasi global yang tidak pasti.
Kesepakatan tersebut mencakup dua jenis perjanjian kerja sama keuangan. Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara bank sentral kedua negara dengan nilai hingga 9,5 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp 100 triliun.
Kedua adalah Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan kedua bank sentral untuk melakukan transaksi repo untuk memperoleh likuiditas sebesar 3 miliar dolar AS (atau setara dalam mata uang Yen/Euro), dengan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh AS, Jepang, atau Jerman sebagai jaminan.
Ramdan menekankan bahwa kerja sama ini telah dimulai sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk saling mendukung dan memperkuat kepercayaan dalam kondisi ekonomi masing-masing negara.
Ia juga menyatakan bahwa perpanjangan perjanjian ini merupakan bagian dari upaya memperluas dan memperkuat kerja sama internasional di sektor kebanksentralan, serta menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam kerangka kebijakan Bank Indonesia.
More Stories
IHSG Awal Perdagangan Menguat ke 7.495 di Tengah Perhelatan Pilpres AS
Tanggapan Mentan Mengenai Penolakan Proyek Pencetakan Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan
Inilah Besaran Biaya Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris di Pilpres AS 2024