November 22, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

OJK Tempatkan 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

OJK Tempatkan 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

CENTRALNESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan 14 perusahaan dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi serta reasuransi ke dalam daftar pengawasan khusus hingga 28 Oktober 2024. Jumlah perusahaan dana pensiun dalam pengawasan khusus tetap stabil sejak awal tahun di angka 14. Namun, untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, ada peningkatan jumlah dari tujuh pada Januari 2024 menjadi delapan perusahaan. Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi konsumen dalam sektor Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

OJK juga mencatat telah mengeluarkan 43 sanksi administratif untuk lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. Selain itu, tindakan pengawasan juga terus diterapkan pada perusahaan asuransi agar memiliki tenaga aktuaris yang memadai. Saat ini, masih ada 29 perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan aktuaris untuk penilaian kepatutan, sesuai dengan ketentuan OJK.

Dari segi kinerja, industri asuransi menunjukkan peningkatan. Aset industri asuransi pada September 2024 tercatat mencapai Rp1.142 triliun, naik 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Aset asuransi komersial mencapai Rp922,48 triliun, dengan peningkatan pendapatan premi sebesar 5,77% secara tahunan. Premi asuransi jiwa meningkat 2,73% menjadi Rp135,64 triliun, sedangkan asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,7% menjadi Rp109,78 triliun. Kondisi permodalan industri asuransi juga dinilai solid, dengan RBC (Risk-Based Capital) untuk asuransi jiwa dan umum masing-masing sebesar 458,31% dan 329,89%, jauh di atas ambang batas minimum OJK yang ditetapkan pada 120%.

Sementara itu, aset pada asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan ASN, TNI, serta POLRI tercatat sebesar Rp220,02 triliun, turun sebesar 2,8% dari tahun lalu. Untuk dana pensiun, OJK melaporkan peningkatan aset sebesar 10,10% menjadi Rp1.500,06 triliun pada September 2024, dibandingkan posisi tahun lalu yang mencapai Rp1.362,44 triliun. Di sektor penjaminan, aset meningkat 3,65% menjadi Rp47,58 triliun pada periode yang sama.