November 7, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Rincian Daftar Gaji PPPK 2024: Termasuk Tunjangan yang Diterima.

Rincian Daftar Gaji PPPK 2024_ Termasuk Tunjangan yang Diterima
Ilustrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024

CENTRALNESIA – Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama resmi dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, sementara tahap kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Calon pelamar diwajibkan untuk memahami kategori pendaftaran serta syarat-syarat yang berlaku sebelum mendaftar melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah telah merilis rincian mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK 2024 dibagi menjadi beberapa golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang gaji yang bervariasi. Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Rincian Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji, PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tunjangan utama yang akan diterima oleh PPPK:

  1. Tunjangan Istri/Suami: Untuk PPPK yang sudah menikah, tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Anak: Anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Pangan: PPPK akan menerima tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram atau uang tunai setara beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
  4. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada jabatan yang diemban, sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
  5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden yang berlaku untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
  6. Tunjangan Umum: PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan mendapatkan tunjangan umum antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
  7. Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi tergantung pada kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.