CENTRALNESIA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif bantuan sosial yang masih diberikan oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun 2024. Saat ini, pencairan PKH telah memasuki tahap 4, yang akan berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember 2024. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 2024
Pencairan bantuan PKH tahap 4 dijadwalkan berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember 2024. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui kantor pos dan berbagai bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH disarankan untuk memastikan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka aktif dan tidak terblokir. Jika ada masalah dengan rekening, penerima bantuan dapat menghubungi pihak bank atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos: buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data diri: masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”: hasil akan menunjukkan status penerima bansos.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2024
Masyarakat yang ingin menerima bantuan PKH harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH disalurkan kepada tujuh golongan penerima dengan besaran yang bervariasi, sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun).
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau agar bantuan PKH digunakan dengan tepat sasaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian buku dan seragam, serta mendukung kesehatan ibu hamil dan balita. Selain itu, bantuan ini juga ditujukan untuk kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas.
More Stories
OCBC dan Tokocrypto Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
OJK Panggil Anak Perusahaan KoinWorks Akibat Gagal Bayar
137 Bank Ditutup, Faktor-Faktor yang Membuat BPR di Indonesia Rentan Bangkrut