CENTRALNESIA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengelolaan tanah yang berlandaskan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Pernyataan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen selama masa kepemimpinannya.
Arahan Utama: Pengelolaan yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat
Ossy menekankan bahwa pengelolaan pertanahan harus mengutamakan:
- Keadilan dan pemerataan: Tanah harus dikelola demi kepentingan masyarakat, bukan hanya individu atau korporasi.
- Keberlanjutan ekonomi: Pengelolaan tanah harus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan atau keseimbangan sosial.
Selain itu, ia mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berfokus pada keberpihakan kepada rakyat dan negara.
Tiga Program Utama 100 Hari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merinci tiga program prioritas yang akan dijalankan dalam 100 hari kerja untuk mengatasi tantangan pengelolaan tanah:
- Penataan Ulang Konsesi Lahan Negara
- Fokus pada revisi pemberian hak guna usaha (HGU) yang tidak adil atau tidak produktif.
- Prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan diterapkan tanpa mengganggu iklim investasi.
- Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Tak Produktif
- Lahan negara yang tidak digunakan secara produktif akan dimanfaatkan untuk kebutuhan strategis, seperti:
- Perumahan: Mendukung program 3 Juta Rumah.
- Perkebunan: Meningkatkan hasil agraria.
- Pertanian: Memperkuat ketahanan pangan.
- Penyelesaian Sengketa Tanah
- Mengutamakan penyelesaian sengketa tanah untuk menciptakan kepastian hukum.
- Sengketa yang berlarut-larut dianggap sebagai hambatan utama pembangunan dan penyebab ketidakpastian masyarakat.
Dampak Strategis Pengelolaan Tanah Berbasis Ekonomi
Pengelolaan tanah yang adil dan merata dapat memberikan dampak positif pada:
- Pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi aset lahan negara.
- Peningkatan investasi dengan menciptakan iklim yang kondusif dan kepastian hukum.
- Pengentasan ketimpangan sosial dengan distribusi tanah yang lebih merata.
Menteri Nusron dan Wamen Ossy berkomitmen bahwa arahan ini akan memperkuat peran tanah sebagai aset strategis, bukan hanya dalam mendukung pembangunan tetapi juga dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara luas. “Berpihak kepada rakyat dan negara,” menjadi prinsip utama yang akan dipegang oleh Kementerian ATR/BPN.
More Stories
PTBA Ubah Lahan Tidak Produktif di Sukamoro untuk Pemberdayaan Masyarakat
LPS Evaluasi Kenaikan Batas Jaminan Simpanan di Atas Rp 2 Miliar
Memperkuat Literasi Keuangan untuk Mencapai Masyarakat yang Cerdas Finansial