CENTRALNESIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang diadakan di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (7/11/2024).
Poin-poin penting dari pernyataan Maurits:
- Alokasi Belanja Pegawai Daerah:
- Sesuai dengan Pasal 146 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (termasuk aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD) maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Jika belanja pegawai melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan alokasinya dalam waktu 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan, atau dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
- Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah:
- Berdasarkan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas pencapaian kinerja tertentu.
- Insentif tersebut ditetapkan melalui APBD dan harus mematuhi ketentuan tata cara pemberian serta pemanfaatannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi instansi yang berhasil mencapai target kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi.
- Upaya Kemendagri untuk Menindaklanjuti Kebijakan:
- Kemendagri melalui Ditjen Keuda juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Opsen (Optimum Sinergi Ekonomi Nasional) yang akan berlaku pada 5 Januari 2025.
- Untuk mendukung kebijakan ini, Ditjen Keuda telah mengeluarkan beberapa surat terkait sinergi pemungutan pajak daerah, dengan tujuan memastikan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah dalam mengelola potensi pajak dan retribusi.
Dengan mendorong pemberian insentif berbasis kinerja, Kemendagri berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah.
More Stories
OCBC dan Tokocrypto Hadirkan Solusi Inovatif untuk Optimalkan Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
OJK Panggil Anak Perusahaan KoinWorks Akibat Gagal Bayar
137 Bank Ditutup, Faktor-Faktor yang Membuat BPR di Indonesia Rentan Bangkrut