November 7, 2024

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Memahami Perbedaan Antara Pailit, PKPU, dan Kebangkrutan

Memahami Perbedaan Antara Pailit, PKPU, dan Kebangkrutan

CENTRALNESIA – Masih banyak yang keliru dengan istilah bangkrut dan pailit, menganggap keduanya sama. Padahal, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Istilah lain yang sering muncul dalam konteks ini adalah PKPU, yang merujuk pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Baik pailit maupun PKPU diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau dikenal sebagai UU Kepailitan.

Pailit

Pailit terjadi ketika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo. Keputusan untuk menyatakan pailit hanya bisa dibuat oleh Pengadilan Niaga, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kreditur. Setelah putusan pailit, pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengelola aset debitur, yang akan dijual untuk membayar utang kepada kreditur.

PKPU

Sementara itu, PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam upaya mencapai kesepakatan pembayaran utang. Tujuan PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur, dengan opsi seperti pengaturan pembayaran utang yang lebih fleksibel, konversi utang menjadi saham, atau restrukturisasi utang. Syarat untuk mengajukan PKPU mirip dengan pailit, yaitu melibatkan minimal dua kreditur dan utang yang jatuh tempo.

Perbedaan dengan Bangkrut

Istilah bangkrut, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merujuk pada kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk beroperasi. Ini berbeda dengan pailit, di mana sebuah perusahaan mungkin masih dalam keadaan sehat secara finansial tetapi tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Kesimpulannya, meskipun pailit dapat berujung pada kebangkrutan jika aset tidak mencukupi untuk menutupi utang, tidak semua perusahaan yang dinyatakan pailit berada dalam kondisi keuangan yang kritis. Selain itu, baik debitur maupun kreditur dapat mengajukan PKPU sebagai alternatif penyelesaian kewajiban sebelum mempertimbangkan pailit.