CENTRALNESIA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang dikenal dengan nama Sritex, telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, utang Sritex mencapai Rp 25 triliun, jauh lebih besar dibandingkan asetnya yang hanya sekitar Rp 15 triliun. “Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa utang Sritex Group lebih besar dari asetnya,” ujarnya dalam kutipan dari Tribunnews pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kondisi tersebut menyebabkan kreditur yang merasa dirugikan terpaksa mengajukan gugatan pailit. Ristadi menyebutkan, “Kreditur mungkin sudah tidak sabar dan membutuhkan dana untuk perusahaan mereka, sehingga mereka menggugat pailit.”
Ristadi juga mengingatkan bahwa kepailitan Sritex akan berdampak signifikan bagi para pekerja. Sekitar 20 ribu pekerja kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan kemungkinan mereka tidak akan menerima pesangon. “Nasib pekerja terancam PHK, dan mereka mungkin tidak mendapatkan pesangon, karena aset yang dijual akan digunakan untuk melunasi utang kepada bank, pajak, dan pemasok. Biasanya, pesangon akan diabaikan,” tuturnya.
Berdasarkan pengalaman Ristadi dalam menangani kasus serupa, pekerja pada perusahaan yang pailit dan memiliki utang lebih besar dari aset biasanya hanya menerima sekitar 2,5 persen dari hak pesangon mereka.
More Stories
PTBA Ubah Lahan Tidak Produktif di Sukamoro untuk Pemberdayaan Masyarakat
LPS Evaluasi Kenaikan Batas Jaminan Simpanan di Atas Rp 2 Miliar
Memperkuat Literasi Keuangan untuk Mencapai Masyarakat yang Cerdas Finansial