
CENTRALNESIA – Bagi banyak orang, profesi dosen mungkin sudah tidak asing, namun banyak yang penasaran berapa gaji yang diterima oleh dosen, terutama yang berstatus PNS di perguruan tinggi negeri (PTN). Gaji dosen PNS pada dasarnya mengikuti aturan yang sama dengan PNS di instansi lain, yaitu berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji pokok dosen PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja, yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, gaji pokok dosen di seluruh Indonesia memiliki besaran yang sama, baik yang bekerja di instansi pusat, daerah, atau di perguruan tinggi negeri.
Gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongan mulai dari IIIB hingga IV. Untuk menjadi dosen ASN, seseorang biasanya harus memiliki pendidikan minimal S2 (magister). Pada tahun-tahun pertama, seorang dosen biasanya masuk golongan III.
Sebagai gambaran, gaji dosen PNS yang baru bekerja 0-1 tahun dan berada di golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulan. Sedangkan dosen di golongan IV memiliki gaji yang lebih tinggi, antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200.
Berikut rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongan:
Golongan III
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sebagai contoh, seorang dosen baru dengan pendidikan S2 yang diterima sebagai CPNS di PTN dan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, akan berada di golongan IIIB dan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.903.600 per bulan. Gaji ini diterima sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS, dan akan menjadi 100 persen setelah resmi diangkat sebagai PNS.
Gaji pokok dosen akan meningkat seiring dengan kenaikan golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, dosen juga menerima pendapatan lain di luar gaji pokok yang masuk dalam komponen take home pay, namun perlu diketahui bahwa dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS di instansi lain di bawah Kemendikbud.
More Stories
4 Strategi untuk Memaksimalkan Pemanfaatan LinkedIn di Tahun 2025
4 Mitos Tentang Dunia Kerja yang Sering Menjebak Fresh Graduate
Empat Komponen Penting dalam Iklan Lowongan Kerja yang Sering Diabaikan