CENTRALNESIA – Pemerintah telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas sebagai syarat untuk peserta CPNS 2024 agar bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Peserta yang tidak mencapai passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Rincian Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan durasi ujian selama 100 menit. Bagi peserta disabilitas sensorik netra, durasi diperpanjang hingga 130 menit.
Nilai total tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian TWK maksimal 150, TIU 175, dan TKP 225. Adapun passing grade-nya adalah:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Passing Grade Khusus
Beberapa kelompok mendapat ambang batas khusus, seperti lulusan cumlaude dan diaspora dengan nilai minimal kumulatif 311 serta TIU 85. Sementara, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal memerlukan nilai kumulatif minimal 286 dan TIU 60.
Sistem Penilaian SKD
Jawaban benar untuk soal TIU dan TWK diberi nilai 5, sementara jawaban salah atau kosong bernilai 0. Untuk soal TKP, jawaban benar diberi nilai antara 1-5, dan jawaban kosong bernilai 0.
Peluang Lolos ke Tahap SKB Meskipun melampaui passing grade, peserta tidak otomatis lolos ke tahap SKB. Mereka harus masuk peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia di setiap instansi. Misalnya, jika suatu jabatan memiliki 10 formasi, maka 30 peserta dengan nilai tertinggi yang memenuhi syarat akan lolos ke SKB.
Cara Cek Nilai SKD
Peserta dapat mengecek hasil SKD melalui dua cara: memantau Live Score di YouTube resmi BKN atau melalui kanal YouTube Kantor Regional dan UPT BKN di lokasi masing-masing.
Dengan memahami aturan ini, semoga Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik!
More Stories
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Batas Pendaftaran hingga 30 November 2024
Poltekpel Banten Membuka Sipencatar untuk Ikatan Dinas Pelaut Tingkat III.
Karier di Anak Perusahaan Pertamina: Daftar Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan