
CENTRALNESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk membeli beras hasil panen petani lokal minimal lima kilogram setiap bulannya. Kebijakan ini berlaku mulai Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan.
Tujuan Kebijakan
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Muhammad Zainal Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani lokal.
- Mencegah deflasi akibat melimpahnya stok beras saat panen raya.
- Meningkatkan kesejahteraan petani melalui penciptaan pangsa pasar lokal yang stabil.
“Penyerapan beras hasil petani lokal selama ini sangat minim, sehingga regulasi ini merupakan salah satu solusi agar hasil panen tidak terbuang dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” kata Zainal Arifin di Penajam, Sabtu.
Implementasi dan Distribusi
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka telah ditunjuk sebagai penyedia dan pendistribusi beras lokal. Perumda bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) untuk mengemas beras dalam ukuran lima kilogram dan 10 kilogram.
Beras yang telah dikemas akan didistribusikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli.
Potensi Produksi Beras Lokal
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lahan pertanian padi produktif seluas 14.070 hektare. Dengan hasil panen mencapai 3–4 ton per hektare dan pola dua kali panen per tahun, produksi beras pada 2024 tercatat mencapai 50.672 ton, menjadikan daerah ini surplus beras.
Jumlah Pegawai yang Wajib Berpartisipasi
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), jumlah ASN di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara mencapai 3.317 orang, sementara jumlah PPPK sebanyak 874 orang. Seluruh pegawai diharapkan mematuhi kebijakan ini untuk mendukung keberlanjutan program.
Efek Ekonomi
Muhammad Zainal Arifin menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan daya beli hasil bumi lokal, tetapi juga menciptakan perputaran uang di dalam daerah. “Jika uang gaji ASN dan PPPK digunakan untuk membeli hasil bumi daerah, maka perputaran uang akan kembali ke Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berdampak positif bagi perekonomian lokal,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemkab Penajam Paser Utara dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
More Stories
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Jambi Mencapai 111% dari Target 2024