February 11, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Bullion Bank: Potensi Pendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dan Ekonomi Indonesia

Bullion Bank: Potensi Pendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dan Ekonomi Indonesia

CENTRALNESIA – Penasihat Center of Sharia Economic Development (CSED) di Indef, Abdul Hakam Naja, menilai keberadaan bank emas (bullion bank) berpotensi mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Dalam diskusi bertajuk Outlook Ekonomi Syariah 2025, Hakam menyebut bullion bank sebagai peluang strategis yang mampu mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir, termasuk aspek investasi, perdagangan, simpanan, hingga pembiayaan berbasis emas.

Apa itu Bullion Bank?

Bullion bank adalah lembaga yang menyediakan layanan perbankan dengan instrumen logam mulia sebagai fokus utama. Di Indonesia, perusahaan seperti PT Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mulai menjalankan fungsi ini.

Dengan bullion bank, emas yang selama ini hanya digunakan sebagai tabungan dapat masuk ke neraca perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Manfaat Bullion Bank untuk Perbankan Syariah

Hakam menyoroti bahwa bullion bank dapat menjadi solusi bagi stagnasi pertumbuhan perbankan syariah dengan:

  1. Menyerap Emas yang Tersimpan: Mendorong masyarakat yang menyimpan emas secara tradisional (di rumah) untuk memanfaatkan layanan bullion bank.
  2. Ekosistem Terintegrasi: Memberikan layanan mulai dari penyimpanan, investasi, pembiayaan, hingga perdagangan berbasis emas.
  3. Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bullion bank asing, seperti di Singapura, yang selama ini mengelola emas dari Indonesia.

Indonesia vs. Singapura: Belajar dari Kompetitor Regional

Hakam mengungkapkan bahwa Singapura, meski bukan penghasil emas, berhasil menjadi pusat perdagangan emas global sejak tahun 1960-an melalui Singapura Bullion Market Association (SBMA). Dengan impor emas mencapai 400 ton, Singapura memainkan peran sentral di pasar emas Asia.

Sebaliknya, Indonesia sebagai produsen emas terbesar ke-6 dunia, dengan produksi mencapai 83 ton pada 2023, masih tertinggal dalam pengelolaan ekosistem emas domestik. Hakam menekankan bahwa Indonesia seringkali hanya menjadi “tukang jahit,” sementara nilai tambah emas dinikmati oleh negara lain.

Regulasi dan Prospek Bullion Bank di Indonesia

Keberadaan bullion bank di Indonesia semakin dekat dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pengembangan bullion bank untuk mendukung hilirisasi emas domestik.

Hakam menilai, dengan langkah ini, Indonesia dapat:

  • Memanfaatkan potensi emas nasional secara maksimal.
  • Mengembangkan pasar domestik yang kompetitif.
  • Memperkuat posisi Indonesia di pasar emas global.

Kesimpulan

Masa depan emas di Indonesia berada pada pengelolaan yang efektif melalui bullion bank. Selain menjadi pendorong utama pertumbuhan perbankan syariah, bullion bank juga dapat mendukung hilirisasi emas nasional, mengurangi ketergantungan pada negara lain, dan meningkatkan kontribusi emas terhadap perekonomian nasional. Dengan regulasi yang telah diterbitkan, peluang ini perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai kemandirian ekonomi berbasis logam mulia.