February 7, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Bank Indonesia Dukung Polri Berantas Pemalsuan Uang Rupiah

Bank Indonesia Dukung Polri Berantas Pemalsuan Uang Rupiah

CENTRALNESIA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan apresiasi atas langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus-kasus pemalsuan uang rupiah. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang merupakan wujud perlindungan terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Langkah BI dalam Menjamin Keaslian Rupiah

BI berkomitmen memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup proses perencanaan, pencetakan, pengeluaran, hingga pemusnahan, dilakukan secara optimal sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Marlison juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah agar terhindar dari potensi pemalsuan.

Sanksi Pidana Pemalsuan Uang
UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 36 mengatur berbagai tindakan pemalsuan yang dikenai sanksi pidana, meliputi:

  1. Pemalsuan Uang: Setiap orang yang memalsu rupiah (Ayat 1).
  2. Penyimpanan Uang Palsu: Menyimpan uang palsu dengan cara apa pun (Ayat 2).
  3. Peredaran Uang Palsu: Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu (Ayat 3).
  4. Impor/Ekspor Uang Palsu: Membawa rupiah palsu ke dalam atau keluar NKRI (Ayat 4-5).

Peran Counterfeit Analysis Center BI

BI memiliki Counterfeit Analysis Center, sebuah pusat analisis yang dilengkapi tenaga ahli untuk mengklarifikasi keaslian uang yang diragukan. Hal ini bertujuan mendukung penyidikan oleh Polri dalam kasus pemalsuan uang.

“Masyarakat yang menemukan indikasi uang palsu dapat mendatangi kantor BI terdekat untuk memverifikasi keasliannya,” ujar Marlison.

Metode dan Teknologi Pengaman Uang Rupiah

BI terus memperbarui fitur pengamanan uang rupiah dengan teknologi terkini, memastikan uang yang beredar di masyarakat memiliki ciri keaslian yang mudah dikenali. BI mendorong masyarakat menggunakan metode “3D” (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebagai langkah awal untuk memverifikasi keaslian uang:

  • Dilihat: Identifikasi benang pengaman yang berubah warna dari sudut tertentu.
  • Diraba: Gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal terasa kasar, termasuk kode untuk tunanetra.
  • Diterawang: Gambar watermark pahlawan dan logo BI yang terlihat utuh jika diterawangkan ke arah cahaya.

Selain itu, BI menyarankan penggunaan alat bantu seperti lampu ultraviolet (UV) atau kaca pembesar.

Gerakan Merawat Rupiah: 5 Jangan (5J)

BI mengimbau masyarakat untuk merawat rupiah dengan baik melalui gerakan 5 Jangan (5J):

  1. Jangan dilipat.
  2. Jangan dicoret.
  3. Jangan distapler.
  4. Jangan diremas.
  5. Jangan dibasahi.

Kasus Pemalsuan Terbaru

Pada tahun ini, beberapa kasus uang palsu berhasil diungkap:

  • Juni 2024: Polda Metro Jaya mengungkap produksi uang palsu di Srengseng, Jakarta Barat.
  • Desember 2024: Aparat membongkar praktik pencetakan uang palsu di perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Harapan ke Depan

BI berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjalin untuk melindungi nilai mata uang rupiah dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.