
CENTRALNESIA – Wajib pajak kini dapat mencoba login ke sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Selasa (16 Desember 2024) dalam tahap praimplementasi yang berlangsung hingga 31 Desember 2024. Sistem ini dirancang untuk mempersiapkan wajib pajak sebelum penerapan penuh pada Januari 2025.
Tujuan Tahap Praimplementasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tahap praimplementasi bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru.
“Harapannya, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi.
Cara Akses Coretax DJP
Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat login ke sistem Coretax DJP melalui tautan:
https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/
Berikut langkah-langkah untuk login:
- Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP).
- Input kata sandi akun DJP Online.
- Isi kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Log in”.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di:
https://ereg.pajak.go.id/login.
Informasi lebih lanjut tersedia pada Pengumuman DJP Nomor PENG-38/PJ.09/2024 yang dapat diakses di:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Fitur Terbatas dan Imbauan DJP
Selama masa praimplementasi, fitur Coretax DJP masih terbatas dan akan tersedia secara penuh pada Januari 2025. DJP mengimbau wajib pajak untuk:
- Berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani.
- Memastikan email atau SMS yang diterima berasal dari sumber resmi DJP.
- Menjaga kerahasiaan data perpajakan.
Apabila ragu atau membutuhkan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Website Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
- Chat Pajak: www.pajak.go.id
Panduan Penggunaan Coretax DJP
Informasi lengkap beserta buku panduan penggunaan sistem ini dapat diakses melalui:
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
DJP berharap sistem Coretax dapat memberikan pengalaman yang lebih efisien bagi wajib pajak sekaligus mendukung modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.
More Stories
Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
KKP Dorong PT Garam Tingkatkan Produksi Menuju Swasembada Garam 2027
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana