
CENTRALNESIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2024, yang berjumlah Rp1,75 triliun, telah disalurkan sepenuhnya kepada delapan pemerintah daerah di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Papua Barat, Rudy Novianto, mengungkapkan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke masing-masing rekening kas umum daerah dan dipastikan tersalur 100 persen. “Secara timeline, Desember itu harus tersalur semuanya dengan atau tanpa syarat,” ujar Rudy di Manokwari, Sabtu (14/12).
Dana Otsus ini terbagi di antara pemerintah provinsi dan kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Papua Barat: Rp843,89 miliar
- Pemerintah Kabupaten Manokwari: Rp168,23 miliar
- Pemerintah Kabupaten Fakfak: Rp109,36 miliar
- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni: Rp169,17 miliar
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama: Rp143,35 miliar
- Pemerintah Kabupaten Kaimana: Rp95,98 miliar
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp135,66 miliar
- Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan: Rp86,48 miliar
Rudy menjelaskan bahwa Dana Otsus terdiri dari tiga komponen utama: Dana Otsus bersifat umum (block grant), Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). DJPb berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan dan penyaluran dana Otsus agar lebih efektif dan tepat sasaran, mendukung kesejahteraan orang asli Papua.
Upaya Optimalisasi dan Pengelolaan Dana Otsus
Rudy menekankan pentingnya pengelolaan Dana Otsus yang transparan dan akuntabel. Dia mengingatkan bahwa pemanfaatan dana yang kurang optimal bisa menyebabkan penundaan dalam pembangunan kesejahteraan, serta berisiko meningkatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Di tahun 2023, SiLPA Dana Otsus tercatat sekitar Rp208,6 miliar, dengan sebagian besar berada di tingkat provinsi dan kabupaten.
Pemerintah daerah diminta untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan, hingga penggunaan dana. “Kenapa banyak potensi SiLPA? Karena pembahasan rencana anggaran dan program sering molor,” ungkap Rudy.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat penyerapan anggaran Dana Otsus 2023 di Papua Barat mencapai rata-rata 89,9 persen, dengan harapan dapat ditingkatkan di tahun mendatang untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
More Stories
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Jambi Mencapai 111% dari Target 2024