February 6, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Usulan Pajak 12% untuk Barang Mewah, DPR Sarankan PPN Dikenakan pada Mobil dan Apartemen

CENTRALNESIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang rencananya akan berlaku 12% pada tahun depan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyampaikan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti mobil dan hunian mewah.

“Barang-barang seperti mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, itu yang akan dikenakan PPN 12%,” ujar Dasco yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah ini adalah barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ia menegaskan, PPN 12% hanya berlaku pada barang-barang yang sudah dikenakan PPnBM sebelumnya.

“Barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, hanya mereka yang akan dikenakan PPN 12%,” kata Misbakhun. Dengan kebijakan ini, PPnBM tetap berlaku, namun PPN 12% akan diterapkan pada barang-barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Usulan ini bertujuan agar hanya masyarakat kelas atas yang memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12%.

DPR juga menyampaikan dua usulan penting terkait PPN. Selain penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah, DPR mengusulkan agar barang-barang pokok dan layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap dikenakan PPN 11%, yang merupakan tarif pajak yang berlaku saat ini. Bahkan, ada usulan untuk menurunkan tarif PPN pada barang-barang pokok guna meringankan beban masyarakat.

Dengan demikian, usulan ini mencerminkan upaya DPR untuk menyusun kebijakan perpajakan yang lebih selektif dan berkeadilan, dengan menargetkan golongan yang mampu membeli barang-barang mewah.