
CENTRALNESIA – Isu penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan telah beredar sejak akhir 2023, dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan bahwa perubahan tarif kemungkinan baru akan berlaku pada pertengahan 2025. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memperkirakan tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan mulai diterapkan pada 1 Juli 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada pembicaraan lebih lanjut tentang kapan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan atau kapan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 akan diterapkan. Di sisi lain, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan menghapus jenjang kelas rawat inap untuk peserta, melainkan akan fokus pada aspek non-medis atau pelayanan di rumah sakit.
Dengan demikian, meskipun perubahan regulasi telah dicanangkan, iuran BPJS Kesehatan untuk bulan November 2024 tetap tidak berubah.
More Stories
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Jambi Mencapai 111% dari Target 2024