
CENTRALNESIA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% pada Januari 2025 diperkirakan akan meningkatkan biaya transaksi saham bagi investor. Hal ini disampaikan oleh PT Mandiri Sekuritas dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada nasabahnya pada Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022, tarif PPN sebelumnya ditetapkan 11% sejak 1 April 2022. Namun, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%.
Dalam surat tersebut, Mandiri Sekuritas menginformasikan bahwa penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada biaya transaksi atau fee transaksi saham, yang akan mengalami kenaikan. “Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi. Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” tulis surat tersebut.
Perusahaan sekuritas ini juga menyatakan akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat mempengaruhi nasabah dan berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang lainnya.
Pengecualian PPN
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, mengungkapkan bahwa meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12% pada Januari 2025, beberapa kelompok masyarakat akan dikecualikan dari kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli. Kelompok-kelompok yang akan dikecualikan antara lain masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.
Penerapan tarif PPN yang lebih tinggi ini, menurut Parjiono, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, pengecualian untuk kelompok-kelompok tertentu akan tetap dilakukan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
More Stories
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Jambi Mencapai 111% dari Target 2024