
CENTRALNESIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa seluruh buku, baik cetak maupun digital, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali buku yang melanggar hukum yang berlaku.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020, yang menyatakan bahwa semua buku pelajaran umum, baik fisik maupun digital, bebas PPN. Namun, pengecualian diterapkan pada buku yang berisi konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila atau yang mengandung unsur-unsur negatif seperti SARA, pornografi, dan lainnya.
Dwi menambahkan bahwa untuk mengidentifikasi apakah sebuah buku mengandung konten yang dilarang, diperlukan proses pengadilan. Pembuktian konten yang melanggar hukum hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, selama tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, semua buku tetap bebas PPN.
Buku didefinisikan dalam PMK 5/2020 sebagai karya tulis atau karya gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan atau publikasi elektronik yang tidak diterbitkan secara berkala. Peraturan tersebut juga mencakup pembebasan PPN untuk buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam berbagai jenis pendidikan, baik formal maupun non-formal, yang mengandung unsur pendidikan.
Namun, buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, diskriminatif, atau mengandung kekerasan dan ujaran kebencian, tidak termasuk dalam kategori buku yang dibebaskan dari PPN. Sebelumnya, dalam PMK 122/2013, buku hiburan seperti musik, roman, komik, dan buku lainnya yang tidak berkaitan dengan pendidikan, dikecualikan dari pembebasan PPN, namun ketentuan tersebut dicabut dengan adanya PMK 5/2020.
More Stories
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Jambi Mencapai 111% dari Target 2024