
CENTRALNESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama berbagai instansi dan pemangku kepentingan telah menuntaskan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk mempercepat akses keuangan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“TPAKD dirancang untuk menjadi katalisator dalam memperluas penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, demi mencapai target inklusi keuangan nasional pada tahun 2045,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Sabtu (23/11) di Jakarta.
Resmikan 11 TPAKD di Papua
Pembentukan TPAKD terakhir dilakukan di Papua, dengan peresmian serentak 11 TPAKD pada Selasa (19/11) di Sorong. Wilayah yang kini memiliki TPAKD meliputi:
- Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Sorong Selatan
Target Inklusi Keuangan Nasional
Pembentukan TPAKD sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. OJK menargetkan inklusi keuangan sebesar 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045 untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, dan menjaga stabilitas keuangan.
Program dan Inisiatif TPAKD
TPAKD telah mengimplementasikan berbagai program unggulan, antara lain:
- Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
- Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)
- Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) di bidang pertanian
- Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI)
- Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
Program-program ini bertujuan memperluas akses keuangan yang mudah diakses (accessible), fleksibel (tidak kaku), dan berbiaya rendah (affordable), khususnya bagi masyarakat rentan di daerah.
Peran Strategis TPAKD
Menurut Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, TPAKD menjadi forum koordinasi penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan akses keuangan. “TPAKD mendukung kemandirian daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial,” ungkapnya.
Pembentukan TPAKD pertama kali diinisiasi pada 2016 melalui arahan Presiden Joko Widodo, yang menekankan pentingnya akses keuangan sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Radiogram dan Surat Edaran dari Kemendagri kemudian mendorong percepatan pembentukan tim di seluruh Indonesia.
Dampak dan Harapan
Keberadaan TPAKD diharapkan mendorong inklusi keuangan yang merata, memperkuat pondasi ekonomi daerah, dan menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
More Stories
KKP Dorong PT Garam Tingkatkan Produksi Menuju Swasembada Garam 2027
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana
Koreksi Data Kurs Rupiah di Google dan Literasi Ekonomi Digital