February 6, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Menghapus Piutang Macet UMKM, Upaya untuk Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Menghapus Piutang Macet UMKM, Upaya untuk Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan

CENTRALNESIA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor ketahanan pangan, yang kesulitan melunasi piutang. PP ini memberikan kesempatan kepada UMKM yang terdaftar dalam daftar hitam atau memiliki catatan kredit buruk di OJK untuk bisa kembali mengakses pembiayaan. Kebijakan ini diperkirakan dapat membantu sekitar 600 ribu petani dan nelayan untuk mengembangkan usaha mereka kembali.

Namun, tidak semua UMKM berhak mendapatkan penghapusan piutang macet. Ada tiga sektor yang dapat menikmati kebijakan ini: pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Kredit yang dapat dihapus tagih memiliki nilai maksimal Rp500 juta dan sudah dihapusbukukan minimal lima tahun.

PP 47/2024 juga mengatur bahwa kredit yang dihapus tagih adalah yang terkait dengan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya. Contohnya adalah Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Namun, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori ini karena programnya masih berjalan.

Pemerintah melalui PP ini juga memberikan kepastian hukum kepada bank, khususnya bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bahwa penghapusan piutang UMKM bukan merupakan kerugian negara. Namun, PP ini juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami persyaratan dan tidak terjadi mispersepsi, sekaligus menghindari potensi moral hazard, baik dari sisi debitur maupun bank.

PP 47/2024 diharapkan dapat memberi dampak positif bagi pengembangan UMKM, khususnya dalam sektor yang berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, serta mendukung pencapaian target porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit perbankan pada 2024.