
CENTRALNESIA – Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi terdaftar secara internasional dengan kode ICAO WALK. Dengan status ini, Bandara Internasional Nusantara tercatat sebagai bandara internasional. Namun, terkait dengan layanan penerbangan komersial, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, mengatakan bahwa pihaknya masih akan memantau perkembangan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk membuka penerbangan komersial. Menurutnya, proses ini memerlukan tahapan-tahapan yang harus dilalui, dan meskipun tidak menutup kemungkinan untuk melayani penerbangan domestik dan internasional, serta pengiriman kargo, hal tersebut masih bersifat dinamis dan bergantung pada situasi.
Suntana juga menjelaskan bahwa pihaknya mungkin akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara IKN, guna mendukung status bandara menjadi komersial. Namun, perubahan tersebut akan dievaluasi dalam dua tahun mendatang, dengan target bandara IKN dapat beroperasi secara komersial pada tahun 2026.
Saat ini, pembangunan Bandara IKN terus dilanjutkan, dengan fokus pada kesiapan fasilitas dan infrastruktur bandara, serta pemenuhan persyaratan terkait statusnya. Suntana menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti proses pembangunan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
More Stories
Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
KKP Dorong PT Garam Tingkatkan Produksi Menuju Swasembada Garam 2027
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana