February 7, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

DJP: Penyesuaian Tanggal Jatuh Tempo Bertujuan Memudahkan Wajib Pajak

DJP: Penyesuaian Tanggal Jatuh Tempo Bertujuan Memudahkan Wajib Pajak

CENTRALNESIA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024, yang mengubah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Perubahan ini memungkinkan wajib pajak lebih mudah dalam mengingat dan mencatat jatuh tempo pembayaran, sekaligus memudahkan pihak otoritas pajak dalam pengelolaan administrasi pajak.

PMK 81/2024 ini juga mendukung implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di Kementerian Keuangan. Melalui sistem baru ini, jadwal jatuh tempo pembayaran untuk berbagai jenis pajak diseragamkan, sesuai yang tercantum pada Pasal 94 dalam aturan tersebut. Adapun beberapa ketentuan jatuh tempo yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, dan PPh migas, serta jenis pajak lainnya seperti PPN untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri, jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wajib disetor paling lambat 1 hari setelah dipungut oleh DJBC.
  3. PPh Pasal 25 untuk wajib pajak kriteria tertentu (seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP), yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak terakhir.
  4. Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, setoran dilakukan paling lambat 1 bulan setelah terutang.
  5. PPN/PPnBM dalam satu masa pajak harus disetor paling lambat akhir bulan setelah masa pajak berakhir, sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
  6. PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain juga memiliki tenggat waktu serupa, yakni akhir bulan setelah masa pajak berakhir dan sebelum pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan seragamnya tanggal jatuh tempo ini, Kementerian Keuangan berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien dan teratur.