February 7, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

OJK Perkuat Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

OJK Perkuat Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

CENTRALNESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat penanganan terhadap kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat serta meningkatkan koordinasi antar-otoritas terkait.

Peraturan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan lebih bagi konsumen dan masyarakat, serta menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. Selain itu, peraturan ini diharapkan juga dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan pelaku usaha sektor keuangan yang sah dan berizin.

Dalam peraturan ini, pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (Satgas Pasti) terdiri dari 16 anggota, yang mencakup dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga. OJK berharap dengan sinergi dan kolaborasi antara berbagai lembaga tersebut, penanggulangan terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat lebih efektif.

Beberapa aspek yang diatur dalam POJK ini antara lain meliputi fungsi, tugas, dan wewenang Satgas, hubungan kelembagaan antar-anggota, serta mekanisme pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan pendanaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang optimal antaranggota untuk memastikan pelaksanaan yang efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan peran Satgas Pasti dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.