
CENTRALNESIA – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) aktif menindak berbagai entitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September 2024, dengan menemukan dan memblokir 498 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Di antaranya, 400 adalah platform pinjaman online ilegal, 30 merupakan penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 lainnya berupa investasi ilegal yang kerap meniru entitas berizin resmi. Tindakan ini merupakan langkah berkelanjutan dari Satgas Pasti, yang telah menindak lebih dari 11.000 entitas ilegal sejak 2017.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan-temuan ini, terutama dalam mencegah penyebaran data pribadi yang merugikan. Modus penipuan melalui duplikasi merek dan situs resmi kerap dijadikan cara untuk menipu calon investor.
Satgas mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi di media sosial seperti Telegram serta tawaran pelunasan utang pinjaman online, yang sering kali menjadi bentuk penipuan tambahan. Selain itu, Satgas mengidentifikasi dan memblokir 226 nomor debt collector ilegal yang melakukan intimidasi, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan keberlanjutan aktivitas pinjaman online ilegal yang mengancam masyarakat.
Upaya ini menunjukkan komitmen Satgas Pasti dalam menjaga keamanan finansial dan kenyamanan masyarakat dari jeratan keuangan ilegal yang kian marak.
More Stories
Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Dimitigasi untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
KKP Dorong PT Garam Tingkatkan Produksi Menuju Swasembada Garam 2027
Persaingan Likuiditas Perbankan Kian Ketat, Bank Mandiri Soroti Tantangan Penghimpunan Dana