February 6, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Penyesuaian Usia Pensiun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Penyesuaian Usia Pensiun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

CENTRALNESIA – Payaman Simanjuntak, pengamat ketenagakerjaan, menilai perusahaan perlu menyesuaikan usia pensiun penerima program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, yang menetapkan kenaikan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.


Pentingnya Penyesuaian Usia Pensiun

  • Kebijakan Usia Pensiun: Banyak perusahaan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, seperti 56 tahun. Akibatnya, pekerja harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk menerima manfaat pensiun.
  • Ketidakseragaman Kebijakan: Perbedaan usia pensiun antara perusahaan dan aturan pemerintah menyebabkan kebingungan di kalangan pekerja. Oleh karena itu, Payaman menyarankan agar perusahaan menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan pemerintah untuk mengurangi kebingungan.

Kenaikan Usia Pensiun Bertahap

  • Kenaikan Otomatis: Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa kenaikan usia pensiun berlaku otomatis sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015.
  • Skema Bertahap: Batas usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari 56 tahun pada 2015 hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Dampak Kenaikan Usia Pensiun

  • Ketahanan Dana Pensiun: Kenaikan usia pensiun bertujuan memperkuat ketahanan dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jangka Panjang: Pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 dapat langsung menerima manfaat pensiun. Sementara pekerja berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program pensiun bagi tenaga kerja di Indonesia.