February 9, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Sri Mulyani Tegaskan Netflix, Spotify, dan Wagyu Bebas dari PPN 12%

Sri Mulyani Tegaskan Netflix, Spotify, dan Wagyu Bebas dari PPN 12%

CENTRANESIA – Pemerintah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun ini. Barang seperti sabun, sampo, wagyu, serta layanan streaming seperti Netflix dan Spotify dipastikan tidak termasuk dalam kategori yang terkena tarif PPN 12%.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang sebelumnya telah masuk daftar barang dan jasa dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

“Barang-barang yang saat ini dikenai tarif PPN 11% tidak akan dinaikkan menjadi 12%, termasuk sabun, sampo, dan barang serupa yang banyak diperbincangkan di media sosial,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kategori barang mewah atau premium, seperti wagyu, lobster, dan king crab, yang sebelumnya bebas PPN atau dikenai tarif 0%, tetap tidak berubah.

“Semua kebijakan yang ada saat ini akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan menjadi tarif PPN 12%,” tambahnya.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengaturan barang yang dikenai PPN 12% akan segera diterbitkan dan diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. “Karena berlaku mulai besok, revisinya akan segera diselesaikan,” katanya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tarif untuk barang-barang yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak akan berubah pada hari berikutnya. “Kebijakan yang berlaku saat ini akan tetap dilanjutkan tanpa perubahan ke tarif PPN 12%,” ujarnya.

Sri Mulyani juga menampik anggapan bahwa kebijakan ini berarti pemerintah menerapkan skema multitarif. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah tetap menggunakan sistem tarif tunggal.

“Kami tetap mengacu pada UU HPP dengan satu tarif tunggal 12% untuk barang mewah,” jelasnya.