
CENTRALNESIA – Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan sehari-hari yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terdampak aturan ini.
Kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Di luar barang-barang tersebut, PPN tetap diberlakukan sebesar 11%, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan sejak 2021.
Jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) yang tidak dikenakan PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 71 Tahun 2015. Mayoritas barang dalam kategori ini sudah mendapatkan fasilitas PPN 0%, meskipun masih ada beberapa yang perlu diberikan tambahan fasilitas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa barang-barang yang sebelumnya dibebaskan PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu segar, akan tetap dikenakan PPN 0%. Hal yang sama berlaku untuk sejumlah jasa penting seperti jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa untuk barang tertentu yang seharusnya terkena PPN 12% tetapi memiliki peran vital bagi masyarakat, kenaikan 1% PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Contoh barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk kebutuhan industri, dan minyak bersubsidi seperti “Minyak Kita”. Dengan skema ini, harga barang di pasaran tidak akan mengalami perubahan.
Sektor strategis yang tetap mendapatkan pembebasan PPN meliputi:
- Bahan makanan.
- Transportasi.
- Pendidikan dan kesehatan.
- Listrik dan air.
- Jasa keuangan dan asuransi.
Selain itu, barang-barang konsumsi harian seperti sampo, sabun, pulsa telepon, dan layanan streaming akan tetap dikenakan PPN 11%.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak lainnya, seperti pembebasan PPN untuk listrik dan kawasan industri, guna mendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan menciptakan lapangan kerja. “Tidak ada perubahan untuk PPN 12% pada barang atau jasa yang telah berjalan selama ini,” tegas Sri Mulyani.
More Stories
BPK Berkomitmen Periksa Laporan Keuangan WMU Tahun 2024 Sesuai Standar Internasional
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan
Organda Bali Tolak Wacana Kewajiban KTP Bali bagi Sopir Transportasi Pariwisata dan Daring