February 9, 2025

Ekonomi Centralnesia

Berita Ekonomi Indonesia Terbaru Hari ini

Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Dibutuhkan

CENTRALNESIA – Melahirkan tanpa biaya, yang ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, menjadi harapan banyak masyarakat, khususnya ibu hamil. Tujuannya agar proses persalinan dapat berjalan tanpa khawatir tentang biaya yang tinggi. Namun, agar proses ini berjalan lancar, calon ibu dan ayah perlu memahami prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. BPJS Kesehatan berperan dalam program jaminan kesehatan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Langkah-langkah Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Ada berbagai manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan, termasuk biaya melahirkan yang ditanggung oleh BPJS. Berdasarkan informasi dari Kominfo di situs Indonesiabaik.id, jaminan persalinan mencakup biaya untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, layanan KB pascapersalinan, dan perawatan bayi baru lahir. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pastikan ibu hamil terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  2. Ibu hamil harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter dan bidan.
  3. Cukup tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
  4. Proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut.
  5. Biaya persalinan, termasuk obat dan kamar rawat inap, akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, jika kehamilan berisiko tinggi atau terjadi komplikasi, ibu akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dokumen yang Diperlukan untuk Melahirkan dengan BPJS

Berdasarkan informasi dari SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, persalinan gratis di puskesmas juga berlaku bagi ibu yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Identitas ibu (KTP, KK, Surat Domisili) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  3. Bukti kepesertaan BPJS/KIS/PBI, termasuk kartu kepesertaan BPJS Kesehatan asli dan fotokopi. Jika tidak terdaftar, sertakan surat pernyataan bukan peserta BPJS dan pernyataan menunggak BPJS.
  4. Resume medis persalinan.
  5. Fotokopi buku KIA yang mencakup:
  • Lembar Identitas.
  • Lembar catatan kesehatan ibu bersalin.
  • Lembar keterangan lahir.
  • Lembar catatan kesehatan bayi baru lahir.

Tarif Layanan Persalinan yang Ditanggung BPJS

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, BPJS menanggung biaya untuk berbagai pelayanan kebidanan dan neonatal, antara lain:

  1. Pelayanan Masa Hamil:
  • Puskesmas: Rp 140 ribu (dokter dengan USG), Rp 80 ribu (dokter), Rp 60 ribu (bidan).
  • FKTP selain Puskesmas: Rp 160 ribu (dokter dengan USG), Rp 90 ribu (dokter), Rp 70 ribu (bidan).
  • Tarif pra-rujukan untuk komplikasi kehamilan: Maksimal Rp 180 ribu di puskesmas, dan Rp 200 ribu di FKTP selain puskesmas.
  1. Pelayanan Persalinan:
  • Puskesmas: Rp 1 juta.
  • FKTP selain Puskesmas: Rp 1,2 juta.
  • Jika persalinan melibatkan dua tenaga kesehatan: Rp 800 ribu.
  • Persalinan darurat dengan PONED (2 hari perawatan): Rp 1,25 juta, (3 hari perawatan): Rp 1,5 juta.
  1. Pelayanan Masa Sesudah Melahirkan:
  • Untuk ibu: 4 kali kunjungan.
  • Untuk bayi: 3 kali kunjungan.
  • Tarif per kunjungan:
  • Puskesmas: Rp 40 ribu.
  • FKTP selain puskesmas: Rp 50 ribu.
  1. Pelayanan Pra-Rujukan Akibat Komplikasi:
  • Puskesmas: Rp 180 ribu.
  • FKTP selain puskesmas: Rp 200 ribu.

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan beserta dokumen yang perlu disiapkan. Semoga bermanfaat!