
CENTRALNESIA – Dalam rangka menyambut Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat hingga 10%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa salah satu langkah utama untuk mewujudkan penurunan tarif adalah pemangkasan harga avtur di sejumlah bandara.
“Pemberian potongan harga jual avtur dilakukan di 19 bandara dengan kisaran Rp 700 hingga Rp 980 per liter. Kebijakan ini berlaku sepanjang Desember 2024,” ujar Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Empat Dukungan Utama untuk Kelas Ekonomi Domestik
Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik. Hasilnya, terdapat empat kebijakan utama yang akan diterapkan:
- Operasional Bandara 24 Jam: Penambahan jam operasional bandara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam.
- Diskon Tarif Bandara: Potongan 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
- Pengurangan Fuel Surcharge: Penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dari:
- 10% menjadi 2% untuk pesawat tipe jet.
- 25% menjadi 20% untuk pesawat tipe propeller.
- Pemotongan Harga Avtur: Harga avtur dipangkas di bandara tertentu untuk mendorong penurunan tarif tiket.
Produk Hukum Mendukung Kebijakan
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengeluarkan tiga produk hukum untuk mendukung implementasi kebijakan ini:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2024: Mengatur penurunan besaran fuel surcharge.
- Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024: Ditujukan kepada penyelenggara bandara dan badan usaha bandar udara.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 250 DJPU Tahun 2024: Mengatur pengurangan tarif jasa kebandarudaraan.
Evaluasi dan Pengawasan Kebijakan
Dudy menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi serta pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif selama periode libur Nataru.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menggunakan layanan penerbangan, khususnya dalam mendukung aktivitas liburan dan perayaan akhir tahun,” pungkas Dudy.
Kesimpulan
Langkah pemerintah ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional maskapai dan daya saing sektor penerbangan Indonesia selama masa libur akhir tahun.
More Stories
BNI Targetkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp199,67 Triliun pada 2024 untuk Dukung Ekonomi Hijau
BPK Berkomitmen Periksa Laporan Keuangan WMU Tahun 2024 Sesuai Standar Internasional
Stok Beras Bulog Cabang Rejang Lebong Cukupi Kebutuhan Hingga Empat Bulan Ke Depan